Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Dipermalukan di Dalam Tahanan, Begini Reaksi LBH Jakarta
RIAU24.COM - Video Ferdian 'dipelasah' polisi saat berada di tahanan beredar di akun gosip Lambe Turah pada Sabtu, 9 Mei 2020. Ia terlihat ditelanjangi hingga mengenakan celana dalam dan rambutnya pun digunduli.
“Ayo push up, push up,” suara yang terdengar dari video yang menampilkan Ferdian yang berdiri hanya mengenakan celana dalam itu. Terdengar jawaban dari Ferdian dalam Bahasa Sunda.
Ferdian selanjutnya mengambil posisi hendak push up dan tayangan itu berhenti. Terlihat ekspresinya sempat meringis kesakitan saat seseorang menampar punggungnya yang telanjang.
Menyikapi perlakuan petugas terhadap Ferdian, Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengecam aksi yang diduga terjadi di rumah tahanan di Bandung.
"Itu namanya bentuk penghukuman di luar proses hukum. Hukuman itu, ya, penjara yang diputus hakim di pengadilan. Jadi digebukin, ditoyor, ditelanjangin, dan seterusnya itu gak boleh," ujar Nelson seperti dilansir Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.
Nelson menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1998, Indonesia sudah melakukan ratifikasi kovenan Internasional antipenyiksaan atau merendahkan martabat manusia. Hal ini bertolak belakang dengan yang saat ini dialami oleh Ferdian di dalam penjara. "Itu penyiksaan, ga boleh," ujar Nelson.
Seperti diketahui, Ferdian dicokok polisi di tol Tangerang – Merak setelah berusaha melarikan diri pada Jumat, 8 Mei 2020. Saat itu, ia bersama salah satu temannya di video prank kardus berisi batu bata dan sampah untuk waria. ***