Polisi Tetapkan Pasangan 'Ngamar' Remaja Yang Tewas Di Hotel Wisata Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial HS alias San (51) atas kasus meninggalnya seorang perempuan yang masih anak dibawah umur, di kamar 206 Hotel Wisata Jalan Sudirman Bengkalis, Jumat 8 Mei 2020 pukul 14.00 WIB kemarin.
Kejadian itu berawal, korban ZK (17) tidak sadarkan diri saat dikamar hotel wisata. Ia diduga over dosis. Ketika itu korban ZK bersama HS alias San (51) warga keturunan Tionghoa Bengkalis disebuah kamar 206 hotel wisata.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan, Sabtu 9 Mei 2020 menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut terhadap tersangka pasal yang diterapkan Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Reskrim dan tim satnarkoba dan menemukan hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut," ungkap Kasat Andre Setiawan.
Diutarakan Andre lagi, setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan faktanya bahwa perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena memakan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan tersangka HS alias San.
"Dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi dengan mnggunakan musik via hp (pakai Hansfree), berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut,"ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kasat menerangkan, saat perempuan muda tersebut sedang kejang kejang tersangka sempat pulang kerumah untuk mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan obat tersebut.
Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan langsung menghubungi ambulane. Setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.
Disamping itu, lanjut Kasat, tim juga melakukan penggeledahan rumah tersangka HS dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.
"Barang bukti yang kita temukan berupa, BH warna merah, yang terlepas dari tubuh korban. Sepray hotel, sisa bungkus obat. 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu milik tersangka, minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %. Susu bear brand dan beberapa bukti lainnya," pungkasnya.