Mantan Pendukung Akui Prabowo Terkesan Tinggalkan Kivlan Zen, Tapi....
Diketahui, Kivlan Zein merupakan terdakwa kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 atau junto 56 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.