Atas Permintaan Bawaslu, Gubri Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemanfaatan Bantuan Covid-19 Untuk Kepentingan Politik
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan terkait surat itu mengucapkan terimakasih kepada gubernur yang telah merespon dengan mengeluarkan surat edaran larangan memanfaatkan bantuan covid-19.
"Bawaslu Riau mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau atas respon beliau dengan mengeluarkan surat edaran larangan memanfaatkan bantuan covid19 atas permintaan Bawaslu Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka pencegahan terhadap potensi bantuan Covid 19 digunakan unt kepentingan politik tertentu dengan menempel gambar maupun stiker bacalon yg akan mencalonkan diri pada pemilihan Bupati/walikota thn 2020 ini, "ujar Rusidi. Kamis 8 Mei 2020.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya