Menu

Kembali Dipanggil Polisi Terkait Laporan Luhut Panjaitan, Begini Langkah Yang Diambil Said Didu

Satria Utama 8 May 2020, 11:43
Said Didu VS Luhut Panjaitan
Said Didu VS Luhut Panjaitan

RIAU24.COM -  JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memanggil kembali Muhammad Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik. Mantan sekretaris Kementerian BUMN itu dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin 11 Mei 2020.

"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (8/5).

Sebelumnya, 4 Mei 2020, Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim. Dia hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Pemanggilan kedua Bareskrim diakui langsung oleh Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid_didu, Kamis 7 Mei 2020. Said menegaskan siap untuk datang memenuhi panggilan Bareskrim.

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said.

Said Didu dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melalui pengacarannya beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang diunggah di akun YouTube milik Said Didu, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Kendati Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu tidak lantas selesai. Pihak Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian.***