Sempat Melarikan Diri, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ayah dan Pamannya yang Diduga Bantu Kabur?
Selain menetapkan Tubagus sebagai tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis sedan milik Ferdian. Mobil tersebut digunakan oleh para pelaku ketika melakukan prank.
Erlangga belum menjelaskan pasal yang dikenakan pada Ferdian. Namun bila melihat rekannya Tubagus Fahddinar, kemungkinan dijerat pasal serupa, yakni Pasal 45 ayat 3, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Dan pasal 36 sama 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dengan distribusi konten digital yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Sementara, Pasal 36 terkait kesengajaan orang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Lalu, disebut dalam Pasal 51 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 36 dipidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.