Pasang Badan Dalam Kasus Said Didu, Rocky Gerung: Akan Saya Kuliahi Pengacara Luhut
RIAU24.COM - JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi ahli Said Didu, yang tengah berprahara dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Rocky Gerung, apa yang disampaikan Said Didu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, sehingga harus dilindungi keberadaannya.
“Padahal Said Didu adalah vitamin untuk konsep demokrasi. Jadi agak aneh itu akhirnya dilaporkan,” kata Rocky Gerung di akun Youtube-nya, melansir hops.id.
Rocky kemudian menyebut kalau kasus Said Didu adalah pesanan yang sengaja ingin mengkriminalisasinya.
Dia kemudian membayangkan akan banyak kekonyolan yang terjadi di persidangan Said Didu nanti, jika perkara hukum dilanjutkan.
“Jadi pengadilan yang bakal konyol. Begitu proses hukum dimulai, yang saya bayangkan pertama Pak Luhut akan jadi saksi tuh untuk Said Didu. Kan tidak mungkin diwakili kan, karena dia yang melapor. Konyol kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga harus jadi saksi.”
“Ini tentu bakal mengundang tertawaan publik. Jadi orang-orang lagi sibuk benahi Covid-19, tapi ini dua menteri akan saling berdebat di persidangan,” kata Rocky lagi.
Rocky Gerung lalu membahas keterlibatan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang menjadi pelapor atas kasus Said Didu. Patra ini pula yang kemudian menjadi pengacara dari Luhut.
Menurut Rocky agak aneh dengan sikap Patra yang dulu selalu mempertahankan kebebasan berpendapat ketika berada di YLBHI. Sebagai senior, dia menyatakan keinginannya untuk mengkuliahi Patra tentang teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan berpikiran, dan berpendapat.
“Dia junior saya. Kalau saya jadi saksi ahli akan saya kuliahin itu si pengacara itu. Enggak begitu saya dulu ajarin pada kalian. Mudah-mudahan saya dipanggil jadi saksi ahli, biar ramai,” kata Rocky.
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu sendiri belakangan tak memenuhi panggilan polisi, pada Senin 4 Mei 2020, lalu yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis menjelaskan, ada alasan kuat mengapa kliennya tak datang. Said Didu yang dilaporkan ke polisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan itu, meminta pemeriksaan dilakukan usai pandemi corona berlangsung.
Kata Helvis, Said Didu menolak panggilan penyidik Bareskrim Polri karena adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.
Apalagi, kata Helvis, Said Didu masuk dalam golongan usia yang rentan terpapar virus corona. Maka itu, pihaknya kemudian hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan polisi.