Akhir Pelarian Ferdian Paleka, Ditangkap Polisi Di Tol Merak Banten, Begini Kronologinya
RIAU24.COM - JAKARTA - Setelah viral dengan prank bagi-bagi sembako berisi sampah kepada waria, aparat Kepolisian pun langsung menetapkan Ferdian Paleka sebagai buronan. Jumat (8/5/2020) dini hari ia berhasil diciduk oleh Tim dari Polrestabes Bandung.
Penangkapan Ferdian dilakukan di Tol Tangerang-Merak, Banten. Foto-foto penangkapan Ferdian pun sudah tersebar di media sosial. Dalam foto dan video itu, Ferdian tampak mengenakan kaus warna abu-abu.
Ferdian juga tampak diborgol bersama seseorang yang diduga A, rekannya yang sama-sama buron.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga membenarkan hal tersebut.
“Benar sudah ditangkap,” singkatnya seperti dilansir jpnn.com.
Namun, Saptono belum bisa memerinci terkait penangkapan itu karena Ferdian masih dalam pemeriksaan.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, Ferdian menjadi buronan polisi bersama rekannya, A. Hal ini dikarenakan Ferdian ditetapkan tersangka karena melakukan prank dan videonya disebarkan melalui YouTube.
Menurut polisi, Ferdian bersama rekannya dikenakan UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.