Menu

Dengan Syarat Tertentu, Moda Transportasi di Pekanbaru Kembali Beroperasi, Begini Penjelasan Dishub

Ryan Edi Saputra 7 May 2020, 10:36
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso

RIAU24.COM - Wacana relaksasi (kelonggaran) aktivitas masyarakat saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang semula hanya wacana akhirnya terwujud. Dengan aturan baru itu, maka Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan transportasi darat diizinkan beroperasi untuk mengangkut orang-orang khusus dengan keperluan mendesak.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi, Rabu (6/5/2020), mengatakan, pihaknya mematuhi dan mengikuti aturan ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, detail pelaksanaan akan disampaikan melalui surat.

Kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso juga membenarkan soal dibukanya kembali akses transportasi umum. Apalagi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 sudah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo pada 6 Mei ini. Surat tersebut mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Dalam surat tersebut ada pengaturan yang dikecualikan. Ada tiga hal yang dijelaskan untuk pengecualiannya," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau wilayah administratif dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum. Kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Pengecualian juga diberikan kepada Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Semua perjalanan khusus itu dapat dilakukan jika mendapat izin dari atasan (jika dinas atau perusahaan swasta), lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, punya kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah, dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.