Gugus Tugas Covid-19 Inhil Perluas Kawasan Wajib Masker di Tembilahan
RIAU24.COM - INHIL- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan, titik-titik lokasi baru diantaranya, jalan Haji Said, Jalan Sederhana dan di depan BNI, penerapan itu dimuali sejak, Selasa 5 Mei 2020.
zxc1
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
Dalam Kegiatan di 5 Lokasi Jalan di kota Tembilahan dilibatkan Personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Kab.Inhil.
Dengan di Perluasnya Kawasan wajib masker diharapkan masyarakat lebihh sadar memakai masker apabila keluar rumah dan bagi warga masyarakat yang melintasi jalan Haji Said dan Jalan Sederhana.