Kabar Gejolak Internal BRK Tolak Calon Dirut, Ini Kata Kabiro Ekonomi Setdaprov
"Kalau mengikuti mekanisne dalam permendagri nomor 37 tentang pengangkatan dan pemberhentian, juga dalam aturan OJK tentang pengangkatan dan pemberhentian, tidak ada mempertibangkan itu( penolakan, red). Tahapan RUPS sudah dilakukan sudah sampai ke OJK. Ya syarat tuk OJK nya sudah memenuhi, tidak ada di luar itu karena ada tekanan lalu melakukan penundaan," kata Mardoni mengakhiri. (R24/Wira)