Pemko Berencana Gelar Pasar Murah, Pemprov Minta Ditunda Setelah Corona
RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan melakukan operasi pasar murah pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2020. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan kebijakan untuk menunda hal tersebut.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau dengan nomor 510/INDAGKOP.UKM/4.2/, tentang penundaan pelaksanaan Pasar Murah yang ditandatangani Plt Kepala Disperindag Riau, Suratno.
"Menindaklanjuti Surat Nomor 510/INDAGKOP.UKM/4.2/267 tanggal 23 April 2020 Perihal Permintaan Titik Lokasi Pelaksanaan Pasar Murah dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru mulai tanggal 1 Mei s/d tgl 14 Mei 2020," demikian isi surat tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut sesuai arahan Bapak Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pasar murah untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan."
Terkait surat tersebut, Suratno mengatakan, pasar murah itu sudah di tetapkan oleh Pemko Pekanbaru akan diadakan di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Tapi dikarenakan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan, maka diminta kepada masyarakat untuk bersabar dengan penundaan pasar murah ini.
"Pasar murah kita rencanakan sebelum pandemi Covid-19 dan penetapan PSBB. Jadi untuk memutus mata rantai agar tidak semakin meluas penyebaran Covid-19 ini, maka lebih baik kita tunda, ini untuk menghindari akan hadirnya orang banyak," kata dia, Senin 4 Mei 2020.
"PSBB Kota Pekanbaru diperpanjang, dan kita di provinsi juga menyiapkan rencana PSBB di seluruh Riau. Jadi, masyarakat bisa bersabar untuk pasar murah ini. Mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini berakhir, dan pasar murah akan kita buka setelah pandemi," tutupnya.