Menu

39 Karyawan Dirumahkan, Ini Penjelasan Humas PT MAS Bengkalis

Dahari 3 May 2020, 19:56
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 39 orang karyawan bulanan di perusahaan PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) dirumahkan. Sedangkan untuk pekerja harian juga dilakukan pembatasan kerja.

Hal tersebut membuat sebagian karyawan bulanan maupun yang bekerja harian harus gigit jari. Pasalnya selain memiliki hutang di bank, mereka mengeluh soal akan menyambut hari raya idul Fitri.

"Kami dirumahkan, tidak bekerja lagi, sedangkan kami juga harus membayar hutang di bank. Apalagi sebentar lagi mau hari raya,"ucap salah seorang karyawan PT. Meskom, Minggu 3 Mei 2020 kepada Riau24.com.

Menanggapi hal itu, Humas PT Meskom Agro Sarimas Didit Purwo Harnoko  saat dikonfirmasi menyampaikan dengan kondisi ekonomi saat ini secara tidak langsung juga mempengaruhi operasional perusahaan sehingga perusahaan mengambil kebijakan merumahkan beberapa karyawan dan pekerja harian pada bagian tertentu.

"Untuk sementara waktu dengan pembayaran gaji sebesar 50% guna menghindari PHK massal dan operasional perusahaan tetap berjalan. Untuk saat ini, gaji karyawan akan tetap dibayar penuh, namun ada beberapa gaji yang dijadikan 2 tahapan dalam pembayaran hal ini terkait pengaturan cash flow perusahaan," ungkap Didit.

Diutarakan Didit lagi, sedangkan untuk pekerja harian hanya ada pembatasan kegiatan dilapangan disetiap per 15 K. Mereka tidak dirumahkan hanya saja pembagian waktu atau hari untuk bekerja. Seperti pekerja harian soal perawatan plasma.

Halaman: 12Lihat Semua