Menu

Ingin Dapatkan BLT Dana Desa Rp600 Ribu? Penuhi Syarat Ini

Alwira 3 May 2020, 11:30
Pemerintah tengah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk menangkal dampak ekonomi covid-19 (foto/int)
Pemerintah tengah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk menangkal dampak ekonomi covid-19 (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah tengah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk menangkal dampak ekonomi covid-19.

BLT dana desa tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan nilai sebesar Rp600.000 selama tiga bulan atau total Rp1,8 juta.

zxc1

Paling tidak, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima BLT dana desa ini.

Yakni pertama, namanya terdata oleh pemerintahan desa setempat. Keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid 19 kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19.

"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," terang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendesa, Ahad (4/5/2020).

zxc2

Kedua, penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” jelasnya. (R24/Wira)