Menu

Diperiksa Polisi Senin, Said Didu Banjir Dukungan, Nettizen: Jangan Mundur Pak

Riko 2 May 2020, 21:11
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan meminta keterangan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu pada Senin, 4 Mei 2020. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan

Kuasa hukum Luhut, Riska Elita mengatakan pemeriksaan terlapor Said Didu dilakukan pekan depan yakni hari Senin di Kantor Bareskrim Polri. Menurut Dia surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada Kamis 30 April 2020 

"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin,” kata Riska seperti dilansir VIVAnews pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Ia menjelaskan sesuai sangkaan pasal, terlapor Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Karena menurut dia, Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Muhammad Said Didu tidak mau menanggapi terlalu jauh beredarnya surat panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, hal ini sudah masuk ranah hukum sehingga diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis," kata Said Didu lewat Twitter.

Melihat postingan Said Didu, banyak warganet yang mendukungnya. Bahkan, meminta Said Didu untuk terus maju menyelesaikan kasus ini dengan Luhut Binsar Pandjaitan

“Jgn mundur pak,suatu saat pasti kita balas mereka.tinggal menunggu titik temunya,” tulis salah satu komentar memberi dukungan.

Yang lainnya juga berkomentar, “Maju teruss pak,,kekuasaan itu tak abadi, boleh saja mereka sekarng di atas, tapi pada saatnya nanti saat mereka tak berkuasa, bisa saja mereka jadi manusia paling hina..kebenaran tak akan pernah mati..”

Kasus ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19). Setelahnya, Luhut sempat melayangkan somasi kepada Said Didu untuk menyampaikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian, Luhut melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Mabes Polri.