Lupa Niat Puasa Ramadhan di Malam Hari, Sahkah Puasa?
“Disunakahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanafiah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat).”
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Buya Yahya dalam video yang diunggah oleh chanel Youtube Al-Bahjah TV, beliau menyampaikan, “Jika memang kasusnya lupa benar, bukan karena main-main, mungkin karena kesibuakannya, sampai tidak lupa niat dan sahur, maka lanjutkan dan niatlah dengan ikut madzhab Imam Abu Hanifah yang memperkenankan niat di pagi hari.”
Walau diperbolehkan niat di pagi hari, namun ada catatan mengenai anjuran ini, yakni mereka harus melakukan niat yang dilakukan juga harusnya dipahami dan diniati sebagai sikap taqlid atau mengikuti ajaran Imam Abu Hanifah.
Hal tersebut lantaran sebagai pengikut madzhab Syafi’i, kita diharuskan untuk berniat di malam hari. Ketika melakukan niat di saat pagi namun tidak meniatkan untuk bersikap taqlid, maka kita dianggap telah mencampurkan ibadah yang rusak, atau mencampurkan ajaran madzhab yang berbeda. Dan yang demikian itu haram hukumnya.
Catatan lainnya adalah mereka boleh melakukan niat dan melanjutkan puasanya bila belum melakukan sesuatu yang belum membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Buya Yahya dalam video yang sama melanjutkan, “Ikut madzhab seperti ini tidak boleh main-main. Ini adalah kasus darurat dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh melanjutkan niat dengan catatan, dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.”