Hore, Warga Diperbolehkan Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, warga masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik selama Covid-19 ini.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
zxc1
Adapun kriteria warga yang diperbolehkan mudik tersebut kata jenderal bintang dua tersebut, seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.