Menu

Tiga Spesialis Perampok Lintas Provinsi Diringkus, Polda Riau Buru Dua Pelaku Lainnya

Khairul Amri 1 May 2020, 01:58
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi, dengan sasaran pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok.

Ketiga pelaku adalah HMP, HKS, dan MWM, telah melakukan aksi kejahatannya di dua lokasi di Pekanbaru, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru tanggal 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 78.000.000, laptop, dan Handphone 12 unit. 

Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi, mengancam sekuriti dengan sajam (Senjata Tajam) dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (Buron). 

Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tidak terekam. Setelah dirasa aman, mereka  menuju tempat penyimpanan brankas untuk mengambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok untuk memperlancar aksinya.

“Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, Kamis, 30 April 2020 malam.

Begitu mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pada saat menunjukan tersangka lain dan barang bukti lainnya. 

Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho. Pelaku HMP ditangkap pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sebagau sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dengan  sasaran Brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. 

Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan dan berhasil menggondol uang Rp. 900.000.000. 

Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.

Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yg belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).