Beri Kesaksian Dalam Sidang, Novel Baswedan Ungkap Komjen Iriawan Sebut 'Jenderal'
Saat itu, kata Novel, Iriawan berjanji akan segera menelusuri pelaku teror ke Novel. "Pak Kapolda katakan akan segera lakukan penelusuran," katanya.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***