Menu

Ungkap Kejanggalan Proyek Kartu Prakerja, Politisi Demokrat: Uangnya Gede tapi Kok Gak Pakai Tender?

Ryan Edi Saputra 30 Apr 2020, 09:38
Hinca Panjaitan
Hinca Panjaitan

RIAU24.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus mengawasi ketat pelaksanaan proyek Kartu Prakerja. Alasannya, proyek itu sendiri bernilai cukup fantastis yakni mencapai Rp5,6 triliun.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, Rabu (29/4/2020) kemarin seperti dilansir jpnn.

Hinca mengakui, sampai saat ini memang belum ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kartu Prakerja. Sebab, sampai saat ini belum terealisasi pelunasan anggaran tersebut.

Akan tetapi, mantan Sekjen Partai Demokrat ini lantas menukil pernyataan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Dalam pernyataannya, INDEF menyebut penyedia jasa pelaksana proyek Kartu Prakerja berpotensi meraup keuntungan hingga Rp3,7 triliun dari anggaran sebanyak Rp5,6 triliun.

Sementara, kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan, sambung Hinca, vendor berpotensi meraup keuntungan kira-kira Rp1,12 triliun atau 20 persen dari anggaran.

“Kalau ini sebegitu besar, saya kira KPK harus concern awasi ini, sebab ini betul-betul menjadi rawan,” kata Hinca.

Mantan Sekjen PSSI ini juga mengatakan, KSP juga sudah mengumumkan bahwa delapan mitra kerja pemerintah dalam program Kartu Prakerja itu tidak pakai tender.

“Kan ini tidak ada urusan bagi-bagi alat kesehatan, kenapa tidak pakai tender. Jadi, ini tidak bisa menurut kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hinca memandang ada potensi yang sangat besar sekali untuk terjadinya penyalahgunaan di situ.

“Jadi, tidak tepat, tidak berdaya guna, meraup untung berlebihan dan tanpa tender,” pungkas Hinca.

Untuk diketahui, total ada delapan platform digital yang menjadi mitra program kartu prakerja yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Yakni Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id. ***