Menu

Kisah Pilu Seorang Petani di Kecamatan Pinggir Bengkalis Harus Duduk Dikursi Pesakitan, Miris Penyebabnya Karena Ini

Dahari 28 Apr 2020, 19:22
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

"Untuk di Indonesia amicus curiae eksis dalam kasus kasus yang menjadi perhatian publik dan membantu pengadilan untuk memperoleh informasi lebih dalam terkait perkara yang sedang diadili," beber Rian.

Penegakan hukum, sambung Rian, perusakan hutan hanya mampu menyasar pada orang perorangan yang miskin dan buta hukum. Padahal mereka hanya menggunakan lahan untuk berladang tradisional guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari hari. Sementara berdasarkan data Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan DPRD Riau menyebutkan, pernah melaporkan 190 perusahaan terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. 

Perusahaan perusahaan tidak memiliki NPWP ini tentu tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. "Hal ini tentunya tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Bongku, hanya ingin memenuhi kehidupan sehari hari tepaksa duduk dikursi pesakitan. Timpangnya penegakan hukum ini  menyebabkan LBH Pekanbaru hadir untuk mendampingi Bongku untuk mendapatkan pembelaan mendapatkan hak haknya dalam proses hukum," pungkasnya. (hari)

Halaman: 34Lihat Semua