Pusat Pangkas Rp161 Miliar Dana Transfer Daerah Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Setidaknya, Rp161 Miliar APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2020, akan dipangkas pemerintah pusat. Duit segitu, tidak akan ditransfer pusat ke Pemkab Pelalawan.
"Iya, sesuai dengan permkeu itu. Ada pemangkasan transfer pusat ke daerah. Untuk kabupaten Pelalawan sekira Rp 161 Milyar," kata Kepala Dinas Pengelolaan Asset dan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan Devitson Syaharudin, Senin, 27 April 2020 kemarin.
zxc1
Pemerintah pusat kata Devitson hanya menetapkan besaran dana yang tidak akan ditransfer tersebut. Sementara Pemkab Pelalawan, yang menentukan mana-mana kegiatan yang dibatalkan atau dicoret.
"Seperti rasionalisasi lah. Dan itu diperbolehkan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini," tambahnya. Pemkab Pelalawan akan mengutamakan skala prioritas.
zxc2
Bupati Pelalawan HM Harris memastikan pemangkasan kegiatan diutamakan pada kegiatan serimonial, pelatihan, perjalanan dinas. "Kita coret dulu, jika kondisi Covid nya sudah normal, maka kemungkinan bisa kita anggarkan kembali di APBD perubahan tahun 2020 ini," jelas Harris. (R24/Ardi)