Sebelum Beli Motor Bekas, Perhatikan Dulu 3 Hal Berikut Ini
RIAU24.COM - Di saat pandemi Corona Covid-19, membeli motor baru bukan keputusan yang tepat. Meskipun terpaksa, Kamu bisa memilih motor bekas yang harganya lebih terjangkau dan siap pakai.
Dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 28 April 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak melakukan transaksi dengan penjual. Sehingga Jangan sampai motor yang dibeli tidak memiliki performa maksimal karena tidak tahu secara pasti asal usul dan kondisi motor yang akan dibeli.
Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum membeli motor bekas agar tidak menyesal dikemudian hari, seperti dikutip dari Wahana Honda.
1. Kelengkapan Surat Kendaraan Bermotor
Salah satu hal paling penting saat membeli motor bekas ialah memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia sudah sangat jelas melarang memperjualbelikan motor bekas tanpa surat-surat lengkap.
Jangan sampai terkena hukum pidana hingga penjara 4 tahun akibat motor bekas yang dibeli ternyata bodong.