Ini Alasan Pemerintah Tak Melarang Penerbangan Internasional Bawa Penumpang
Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Dengan kebijakan ini, maka setiap badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket kepada penumpang. Beberapa skema yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya dan melakukan perubahan rute penerbangan (reroute).
Selain itu, pengembalian juga bisa dilakukan dengan memberikan kompensasi besaran nilai biaya jasa angkutan udara berupa poin yang bisa digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha dan memberikan kupon tiket sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli penumpang.