Menu

116 Orang Terjaring Penertiban Pembatasan Jam Malam di Tualang

Lina 27 Apr 2020, 08:59
Pemerintah Kabupaten Siak bersama Polres Siak melakukan penertiban kerumunan masyarakat (foto/Lin)
Pemerintah Kabupaten Siak bersama Polres Siak melakukan penertiban kerumunan masyarakat (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak bersama Polres Siak melakukan penertiban kerumunan masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, yang dipusatkan pelaksanaannya di Kecamatan Tualang, Sabtu malam (25/04/20). 

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Bupati Siak Alfedri dan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, S.H, S.I.K, M.I.K, yang bertujuan menertibkan masyarakat yang masih beraktifitas diluar rumah guna upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

zxc1

Hal tersebut menindaklanjuti Himbauan Bupati Siak Nomor 218 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Aktivitas Di Malam hari Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Siak.

Kegiatan penertiban melibatkan petugas gabungan dari seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Siak, diantaranya Personil Polres Siak dan Polsek Tualang, personil TNI dari Koramil 10 Tualang, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Turut mendampingi Bupati Siak dan Kapores dalam kesempatan itu Pj. Sekretaris Daerah Jamaluddin, Wakapolres Siak Kompol Zulanda, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kakan Kesbang, Camat Tualang Zalik Effendi dan Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH.

zxc2


Sebanyak 4 Regu yang melibatkan 111 personil gabungan tersebut diturunkan dalam operasi penertiban, dengan menyasar masyarakat yang masih berkumpul-kumpul diatas Pukul 21.00 Wib di sejumlah Kafe, Warung Kopi dan Kedai Tuak, serta sejumlah titik keramaian dan kerumuman lainnya.

Hasilnya, sebanyak 116 orang terjaring dalam penertiban diantaranya 112 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang didominasi usia remaja dan pemuda dari sejumlah Kampung dan Kelurahan di Kecamatan Tualang.  Disaat bersamaan, personil gabungan juga menertibkan 34 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di Kecamatan Kandis. Sehingga jumlah warga terjaring penertiban pada malam itu di Kabupaten Siak seluruhnya berjumlah 152 orang.

Selain dibawa ke Mako Polsek Tualang, masyarakat yang terjaring penertiban dilakukan pendataan dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Selain itu, sebanyak 27 sepeda motor yang diamankan juga diberi tindakan atau sanksi  berupa tilang.

Operasi yang dilaksanakan dari Pukul 22.00 Wib - 00.22 Wib tersebut ditutup dengan pengarahan dan pembinaan oleh Bupati Siak dan Kapolres Siak, kepada kepada remaja dan masyarakat yg dibawa ke Mako Polsek Tualang untuk tidak berkeliaran keluar rumah kecuali karena kepentingan mendesak.

“Saya harap cukup kali ini jadi pengalaman pertama dan terakhir. Sayangi orang tua dan keluarga kita, Tidak ada yang tahu pasti apakah kita menjadi Orang Tanpa Gejala, jangan sampai kita menularkan kepada mereka. Tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita juga sangat terbatas, tidak akan mampu menampung seandainya terjadi ledakan pasien dalam jumlah banyak,” kata Pemimpin Siak itu.  

Ia juga meminta sejumlah pemuda dan remaja yang terjaring untuk memikirkan pengorbanan tenaga medis karena harus merawat pasien Covid 19, tidak hanya lelah dan tertekan kata Alfedri, diantaranya bahkan ada yang tertular infeksi virus mematikan tersebut.

“Pemerintah dan aparat sudah berupaya menghambat dengan segala cara penyebaran wabah ini. Membuat pos pantau diperbatasan dan pintu masuk ke Siak, patrol siang dan malam. Adek-adek harus bantu kami, jadilah garda terdepan memutus rantai penyebaran virus ini dengan tetap diam dirumah agar semua ikhtiar kita ini tidak sia-sia,” pinta Alfedri.

Sementara itu Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, mengatakan operasi gabungan yang digelar bersamaan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban sebelumnya. Terkait masyarakat yang terjaring, pihaknya selanjutnya akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.

“Saudara-saudara mala mini akan didata, dan dipetakan daerah asal desa dan kelurahannya. Kita akan minta penghulu RT dan RW leih aktif melakukan himbauan. Yang dibawah umur saya minta orang tuanya dipanggil. Jadi dia bisa kembali kalau orang tuanya sudah datang menjemput dan membuat surat penyataan. Khusus untuk kendaraan terjaring yang tidak memenuhi syarat ketentuan lalu lintas dilakukan penilangan,” tegas Kapolres Siak. (R24/Lin)