Memasuki Bulan Ramadhan Jadwal Kerja ASN dan Honorer di Siak Dipangkas, Berikut Rinciannya
2. Hari Jum’at.
jam kerja pukul 08:00 WIB – 15:30 WIB.
jam istirahat pukul 11:30 WIB – 12:30 WIB.
Adapun bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat, maka pengaturan jam kerja ditetapkan oleh kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
jam kerja pukul 08:00 WIB – 15:30 WIB.
Adapun bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat, maka pengaturan jam kerja ditetapkan oleh kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
zxc2