Menu

Memasuki Bulan Ramadhan Jadwal Kerja ASN dan Honorer di Siak Dipangkas, Berikut Rinciannya

Lina 26 Apr 2020, 13:04
Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Siak dipangkas (foto/ilustrasi)
Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Siak dipangkas (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - SIAK- Memasuki bulan suci ramadhan 1441 Hijriyah, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak mengeluarkan surat edaran bernomor: 800/BKPSDMD/2020/174 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak selama bulan ramadhan 1441 H.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Setdakab Siak itu, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bernomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.

zxc1


Berikut jam kerja bagi ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama ramadhan 1441 H1.
Halaman: 12Lihat Semua