Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020, Siak Sudah Lama Lakukan Pembatasan
RIAU24.COM - SIAK- Terkait kebijakan pemerintah soal larangan mudik yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Hal itu dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Baca juga: Inisiatif Cooling System, Polsek Tualang Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Jelang Pilkada
zxc1
Baca juga: Sukseskan Pilkada Kabupaten Siak, Panit Binmas Laksanakan Cooling System di Kampung Perawang Barat
"Kita sudah lama ada imbauannya. Tapi kalau keluar masuk Siak, ya boleh. Tapi kan ada aturan-aturannya sesuai Permenkes juga. Nah, setiap orang yang masuk nanti dijadikan ODP," ungkapnya.