OJK: 268ribu Lebih Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Karena Terdampak Corona
Adapun untuk pengajuan relaksasi atau restrukturisasi, lanjut Yusri, tidaklah memakan waktu yang lama, selagi nasabah memiliki riwayat pembayaran yang lancar dan termasuk sebagai korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan. Dengan masa kredit yang telah ditetapkan yakni hingga 1 tahun.
"Kami berharap wabah pandemi Covid-19 segera berlalu, dan aktifitas ekonomi bisa kembali berjalan dengan lancar dan baik. Kemudian usaha para debitur bisa kembali normal," tutupnya.