Arab Saudi Bakal Hilangkan Hukum Cambuk, Sanksi Potong Tangan Bagi Pencuri Masih Berlaku
RIAU24.COM - Sabtu 25 April 2020, Arab Saudi bakal hilangkan pencambukan sebagai bentuk hukuman pelanggar aturan. Hukum cambuk nantinya akan diganti dengan hukuman lain.
Dilansir dari Okezone, sebuah dokumen yang dilihat Reuters, Komisi Umum Mahkamah Agung Arab Saudi bulan ini memutuskan bahwa hukuman cambuk akan digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau keduanya.
zxc1
Sebenarnya hukuk cambuk sudah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Kerajaan Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sejalan ayat-ayat yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat-ayat agama dan menghasilkan putusan mereka sendiri.
zxc2
"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," sebut Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.
Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti potong tangan untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.
“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu. Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," sebut Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch. (Riki)