Menu

Astaga, Oknum ASN Diskominfo Inhu Beserta Suami Ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu

Mohammad Rouf Azizi 25 Apr 2020, 12:21
Oknum ASN di Inhu ditangkap polisi, diduga memiliki narkoba jenis sabu (foto/Rou)
Oknum ASN di Inhu ditangkap polisi, diduga memiliki narkoba jenis sabu (foto/Rou)

RIAU24.COM -  INHU- Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil menangkap 2 orang tersangka yang juga merupakan suami istri yang diduga menyimpan,menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.

zxc1

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran, Sabtu 25 April 2020 pagi menyampaikan bahwa, identitas tersangka adalah warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat atas nama Supratno alias Kolat (54) wiraswasta dan istrinya Yulvena Wahyu alias Yul (48)  ASN Dinas Kominfo Inhu.


Lebih jauh Misran menjelaskan, koronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat ke Satresnsrkoba bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Azki Aris.

"Atas info tersebut, maka Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria untuk melakukan penyelidikan, kemudian diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah Supratno.

zxc2

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Supratno dan isterinya Yulvena Wahyu dan di temukan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik di duga narkotika jenis shabu bruto 16,45 gram, 3 bungkus plastik di duga narkotika jenis ekstacy sebanyak 14 butir warna hijau logo (S) bruto 6,19 gram, 2 unit Hp Nokia warna biru.

Selain itu, 3 pak plastik pembungkus, 1 buah sendok pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit ranmor r2 Honda beat warna hitam BM 3691 VY, uang tunai Rp. 1.700.000, dan 1 dompet warna coklat.

Misran juga menyampaikan, peran Supratno sebagai penjual narkoba, sedangkan peran istrinya Yulvena sebagai pengkomunikasi dalam transaksi yang ada hubungannya dengan perkara narkoba.

"Kini kedua tersangka diamakan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Misran. (R24/Rou)