Dua Napi Lapas Kelas II A Bengkalis Kabur Setelah Panjat Tembok dan Rampas Motor Warga
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melarikan diri, Kamis 23 April 2020 petang kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua Napi yang kabur tersebut, dikabarkan dengan cara memanjat pagar tembok beton, lalu melompat keluar. Diketahui, napi tersebut Syafran alias Ran perkara narkotika dan pencurian hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidari 2 bulan, dan 1 tahun penjara. Syafran ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, napi Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kepala lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis Edi Mulyono melalui KPLP Lapas IIA Bengkalis Aris Y ketika dikonfirmasi membenarkan dengan kejadian tersebut.
"Iya mas, Kamis sore kemarin dua orang kabur pada saat jam berangin, dengan menjebol terali saluran air, selanjutnya memanjat pagar dalam, naik ke genteng lanjut ke tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok, dari tembok terakhir dan turun melalui akur tembok keliling. Saat ini sedang dalam pengejaran," ujar KPLP, Aris Y, Jumat 24 April 2020.
"Kejadian diketahui pada saat jam masuk kamar, begitu kami laksanakan aplusan atau apel berkurang dua orang, selanjutnya kami mengecek melalui kamera pengintai atau CCTV pada pukul 17-19.00 WIB, sambil memeriksa barangkali masuk ke kamar lain, setelah positif kabur, kami langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis dan juga meminta bantuan Kodim Bengkalis," ujarnya.