Di Tengah Corona, Triwulan I DJP Riau Berhasil Himpun Pajak Sebesar Rp 2,75 T
RIAU24.COM - Meskipun virus corona atau Covid-19 masih mewabah dan berdampak terhadap sektor perekonomian di Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat sampai dengan Triwulan I berhasil menghimpun dana sebesar 14,78% dari total target penerimaan tahun 2020 ini sebesar Rp18,6 Triliun.
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri mengatakan penerimaan pajak sebesar Rp2,75 Triliun ini jika dibandingkan dengan capaian di triwulan I tahun 2019 lalu menunjukkan pertumbuhan sebesar 15,19%.
"Meski demikian, ada pertumbuhan negatif pada dua sektor utama yaitu Industri Pengolahan turun 3,93% dan dari sektor Pertambangan turun 9,68%," kata Edward saat prescon virtual kepada media di Pekanbaru, Kamis, 23 April 2020.
Sedangkan dari segi kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan, kata Edwar, untuk Orang Pribadi mencapai 57,5% dari 273Ribu Wajib Pajak, sedangkan dari 32,299 Wajib Pajak Badan sampai dengan akhir maret ini tercatat 5.225 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan.
Kemudian, untuk menjaga kestabilan perekonomian, penurunan penerimaan negara dan mengantisipasi peningkatan belanja dan pembiayaan negara akibat dampak pandemi COVID19, Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan yang diharapkan mampu menstimulasi daya beli masyarakat dalam kondisi yang kurang baik, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 dengan Penurunan Tarif PPh Badan, Perlakuan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik dan Perpanjangan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dijelaskan Edward, dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan itu, Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 telah mengatur pemberian Insentif Pajak pada sektor industri tertentu pada dalam bentuk PPh21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh22 Impor, Pengurangan angsuran PPh25 serta percepatan pengembalian (Restitusi) PPN.