Bupati Rokan Hilir Keluarkan Surat Edaran Hadapi Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Selama Pandemi Covid-19
"Kepada pemilik karoeke tidak dibenarkan membuka usaha hiburan tersebut dan kepada pemilik hotel, penginapan dan sejenisnya tidak dibenarkan juga menyediakan tempat asusila, perjudian dan mengumpulkan orang banyak," sebut Plt Kadiskominfotik Rohil Hermanto.
Lalu masyarakat juga diimbau mentaati ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, Gubernur Riau serta imbauan dari ormas Islam untuk selalu menjaga jarak. Hal itu dianggap penting guna mencegah penularan virus corona selama di ramadhan tahun ini. (Riki)
Lalu masyarakat juga diimbau mentaati ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, Gubernur Riau serta imbauan dari ormas Islam untuk selalu menjaga jarak. Hal itu dianggap penting guna mencegah penularan virus corona selama di ramadhan tahun ini. (Riki)