Pengumuman, Hanya Aktivitas Usaha Ini yang Boleh Buka Selama PSBB di Pekanbaru
"Mudah-mudahan ke depan kita tegakkan sesuai Perwako Nomor 74 Tahun 2020," harap Ingot.
Aktivitas kegiatan usaha yang dikecualikan selama PSBB yaitu Mal dan pusat perbelanjaan seperti supermarket, apotek, dan toko obat.
Pasar tradisional tetap beroperasi seperti biasa. Aktivitas lain yang tetap beraktivitas adalah toko modern seperti Indomaret, Alfamart dan sejenisnya.
Selanjutnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agen dan pangkalan LPG, agen dan distributor bahan kebutuhan pokok penting. Rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, dan pedagang kaki lima kuliner boleh berjualan.
"Toko bahan bangunan, bengkel dan usaha industri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting seperti pangan, kesehatan, APD, transportasi, dan lain-lain tetap beraktivitas," sebut Ingot. (R24/put)