Begini Jawaban Ketua KONI Bengkalis Soal Kisruh yang Terjadi
Terkait dana Rp5 M untuk 3 pos anggaran yakni bonus atlet Rp.1,8 M, pembelian peralatan utk 23 cabor sebesar Rp 2,5 M juga operasional kesekretariatan Rp 700 Juta. Ucok mengatakan itu adalah usulan RKA dari Disparbudpora ke BPKAD.
Begitu sudah disahkan, maka Rp5 miliar ini menjadi satu kesatuan dengan dana hibah yang sudah dicairkan sebelumnya, tidak berdiri sendiri. Setelah melakukan evaluasi, KONI selanjutnya melakukan pergeseran anggaran, namun tetap mengacu kepada NPHD, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dana saat itu. Sehingga, KONI mengajukan pencairan, item-itemnya tidak lagi berdasarkan usulan dalam RKA.
"Pergeseran anggaran dalam satu pos belanja itu dibenarkan. Untuk belanja pembinaan, dalam NPHD misalnya tertera Rp5 miliar ya tetap kita belanjakan Rp5 miliar. Namun jumlah anggaran per sub kegiatan dari belanja pegawai ini kita geser menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu,” ujarnya.
"Pergeseran anggaran dalam satu pos belanja itu dibenarkan. Untuk belanja pembinaan, dalam NPHD misalnya tertera Rp5 miliar ya tetap kita belanjakan Rp5 miliar. Namun jumlah anggaran per sub kegiatan dari belanja pegawai ini kita geser menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu,” ujarnya.