Siap-siap, Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona, ini Sanksi yang Disiapkan Pemerintah
RIAU24.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menggarap Peraturan Menteri untuk penanganan transportasi apabila mudik dilarang. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan jika dalam Permen yang sedang digodok, akan ada sanksi bagi yang nekat mudik.
Budi mengatakan jika sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan. "Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," ujar Budi dilansir dari Detik.com, Selasa, 21 April 2020.
Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan. "Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." ujarnya lagi.
Dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".