FKPM Kelurahan Maharatu Terapkan PSBB di 10 RW, Warga Tak Gunakan Masker Disuruh Pulang
RIAU24.COM - PEKANBARU - Warga Kelurahan Maharatu RW 019 bersama unsur TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dan Forum kemitraan polisi dan masyarakat (FKPM) Kelurahan Maharatu melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Senin, 20 April 2020 mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang dilakukan di Jalan Pahlawan Kerja tepatnya di Posko Siskamling RW 03 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai ini,
sesuai dengan Perwako No 72 tahun 2020 tentang PSBB di kota Pekanbaru, yang didalamnya ada instruksi Walikota untuk RW siaga dalam penanganan Covid-19.
Pantauan Riau24.com, setiap pengendara yang melintas diperiksa. Kendaraan mereka disetop untuk dicek apakah sudah menggunakan masker dan membawa penumpang sesuai aturan.
Namun sayang, masih banyak terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.
"Masih ada warga yang kita temukan tidak menggunakan masker, kita suruh putar arah atau membeli masker," ujar Lurah Maharatu Joko Arif didampingi Babinsa, Babinkamtibmas dan Ketua FKPM Kelurahan Maharatu.
Dikatakan Joko, kegiatan ini juga diterapkan di 10 RW di kelurahan Maharatu sejak tiga hari yang lalu.
"Alhamdulillah, meski ada warga yang tidak memakai masker tapi ketika disuruh balik mereka mengerti," terangnya.
Kegiatan ini dilakukan sambungnya, untuk memberikan rasa aman bagi warga khususnya kelurahan Maharatu, agar dapat memutus rantai penyebaran covid-19.