Tinjau Kepatuhan Masyarakat Terkait Pemberlakuan Aturan Pembatasan Jam Malam di Kandis, Ini Kata Bupati Alfedri
Ia menyampaikan, bahwasanya telah di berlakukan jam malam, artinya tidak ada lagi aktivitas masyarakat diatas jam 21.00 WIB. Oleh karena itu dirinya meminta kesadaran dari masyarakat agar membatasi aktivitasnya sampai pukul 21.00 WIB dan menghindari atau membuat keramaian-keramaian.
Baca juga: Serunya Kompetisi Sepakbola Junior Meet The World to Gothia Cup 2025 di PTPN IV Regional III
zxc2
Baca juga: Pendekatan Produksi-Proteksi APRIL Group Jadi Peran Strategis Sektor Swasta dalam Perubahan Iklim
"Mudah-mudahan upaya penertiban ini bisa mencegah penularan virus ini ditengah-tengah masyarakat," harapnya.