Yasonna Laoly Sebut Pembebasan Napi Rekomendasi PBB, Tengku Zulkarnain: Kemarin ada Pejabat yang Bilang Aspirasi Warga
RIAU24.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain mengomentari pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemudian, dia menyinggung jika sebelumnya Menko Polhukan, Mahfud MD justru menyebut jika usulan pembebasan narapidana kasus korupsi bukan dari pemerintah. Kata Mahfud, Menkumham hanya menyampaikan usulan masyarakat.
"Kemarin ada Pejabat yg bilang ASPIRASI WARGA.
Sekarang dibilang NAPI bebas karena REKOMENDASI PBB...
Ontah lah, Mak Yung...Oi
Wes Emboh...
Baa Ko...?
Kai Kin si Tuhu Na?" kata dia di akun Twitternya, Sabtu, 18 April 2020.
Diberitakan CNN Indonesia, Yasonna menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyatakan pembebasan napi yang dilakukan lewat mekanisme asimilasi dan integrasi itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun juga dilakukan sejumlah negara lain.
Dari pernyataan Ustaz Tengku Zulkarnain itu, netizen pun langsung memberikan komentar. Ini kata para netizen.
"Kayaknya perlu minta penjelasan dari PBB nih
Partai bulan bintang
Peserikatan bangsa"
Peraturan baris berbaris mana nih," ujar salah satu netizen.
"Wah menarik ini, @LaolyYasonna..apa bisa masyarakat disampaikan data tertulis rekomendasi PBB tersebut...agar tdk berkesan sebagai pembelaan dan dukungan trhdp kebijakan semata."..krn sebelumnya dismpkn bhw kebijakan trsbt atas permintaan masyarakat," komentar netizen lainnya.
"Bukan cuma Indonesia saja yg bebaskan napi,.
Namun setiap kebijakan itu takkan selalu berjalan mulus.pasti ada rintangan," ujar netizen lainnya.