Masinton Sebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kepentingan Kaum Oligarki, Said Didu Berkomentar Begini
RIAU24.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Masinton menilai jika Perppu tersebut merupakan Kepentingan nyata Kaum Oligarki. Hal itu disampaikan dia di akun Twitternya pada Sabtu, 18 April 2020.
"Perppu No.1 Tahun 2020 Kepentingan nyata Kaum Oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini Sabotase Konstitusi," kata Masinton.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan jika dia mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi perppu ini atau bahkan menguji dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).Katanya, Perppu tersebut dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat COVID-19.
"Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena COVID-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau mengujinya dengan judicial review ke MK (Mahkamah Konstittusi) atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," ujar Mahfud di akun Twitternya.
Hal itupun mendapat komentar dari berbagai netizen, termasuk mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu. Berikut komentarnya.