Jalani Karantina dan Ada yang Diproses Hukum, Indonesia Belum Bisa Evakuasi 717 Jamaah Tabligh di India
RIAU24.COM - Sabtu 18 April 2020, Sebanyak 717 jamaah tabligh asal Indonesia belum bisa dievakuasi dari India. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Dilansir dari Okezone, Retno Marsudi sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sudah berusaha memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh (JT) di India. Kondisi terkini India sudah lakukan penguncian atau lockdown yang untuk mencegah penyebaran covid-19.
zxc1
Menurut data Kementerian Luar Negeri saat ini terdapat 717 WNI JT yang berada di India. Dari jumlah itu, 75 di antaranya positif terinfeksi virus corona, dan 13 telah dinyatakan sembuh. Banyak dari mereka tengah menjalani karantina dan sebagian sedang menjalani proses hukum sehingga tidak dapat dipulangkan ke Tanah Air.
zxc2
“Proses karantina dan hukum ini tidak hanya berlaku bagi JT dari Indonesia namun dari seluruh negara. Situasi menjadi sangat kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terkait visa, ketentuan epidemik dan penanganan bencana,” ujar Retno Marsudi.
Sampai sekarang Duta Besar RI di New Delhi terus menjalin komunikasi dengan wakil dari JT. Pihak Pemerintah RI juga bakal terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran supaya seluruh hak-hak jamaah tabligh yang merupakan warga Indonesia terpenuhi. (Riki)