Suket Tak Berlaku, Disdukcapil Inhil Mulai Angsur Cetak e-KTP
RIAU24.COM - INHIL- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil tidak memberlakukan lagi Surat Keterangan (Suket) yang biasa digunakan sebagai bukti pengganti e-KTP.
zxc1
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
Kebijakan tersebut berlaku sejak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memberikan larangan bagi seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak mencetak suket (Surat Keterangan) e-KTP pada hari Senin 2 Maret 2020 kemarin.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Mizwar Efendi melalui Seketaris Disdukcapil Kabupaten Inhil Nursal mengatakan terkait dengan pencetak suket ada karena apabila belangko e-KTP, Ribon yang tidak ada, maka solusi dan alternatifnya adalah mencetakkan suket.