Ini Imbauan Pemkab Kampar untuk Warga di Zona Hijau Selama Ramadhan dan Idul Fitri
RIAU24.COM - Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah, Pemkab Kampar bersama MUI menyiapkan sejumlah aturan aktivitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Adapun sejumlah aturan itu diantaranya melarang berbagai kegiatan masyarakat yang sifatnya mendatangkan orang banyak, seperti tradisi Balimau Kasai yang biasa digelar setiap sehari menjelang Ramadhan, dan berbagai kegiatan lainnya.
Termasuk salat Idul Fitri juga diimbau untuk tidak dilaksanakan, baik itu di masjid, musala maupun tempat umum seperti lapangan dan lainnya.
Sekdakab Kampar, Yusri mengatakan, aturan maupun larangan itu hanya diberlakukan untuk beberapa wilayah tertentu di Kabupaten Kampar yang dianggap sebagai zona merah atau potensi penularan corona yang cukup tinggi.
Sedangkan dalam kawasan yang potensi penularannya rendah dan sedang (zona hijau dan kuning) berdasarkan ketetapan Pemerintah, diperbolehkan melaksanakan salat wajib, salat jumat, salat tarawih hingga salat Idul Fitri berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya.
"Meski diperbolehkan, tapi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memperhatikan beberapa hal, yakni Imam dianjurkan membaca surat-surat pendek dan membaca zikir-zikir singkat, jarak shaf antar jamaah minimal 1 meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf," jelas Yusri.