184 Orang Napi di Lapas Bengkalis Mendapat Asimilasi dan Akan Dipantau Bapas Pekanbaru
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak 184 orang narapidana (Napi) dirumahkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis.
184 orang Napi yang dirumahkan tersebut, karena sudah memenuhi syarat Asimilasi sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020.
zxc1
Hal tersebut disampaikan Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono, saat dikonfirmasi Riau24.com melalui via solulernya, Kamis 16 April 2020. Diutarakan Edi Mulyono bahwa, seluruh Napi yang mendapat Asimilasi tersebut akan dilakukan pemantauan dari Bapas Pekanbaru.
zxc2
Sedangkan, lanjut Edi, dari 184 orang yang mendapatkan asimilasi ini. Juga masih ada yang sedang direkap setiap harinya.
"Sampai saat ini kita masih merekap, karena masih ada waktu sampai 31 Desember 2020 mendatang. Asimilasi ini bagi yang sudah memenuhi syaratnya," ujarnya.
"Ini gratis tidak di pungut biasa sepersenpun dari nara pidana (Napi) dan keluarganya, ini memang perintah dari pak menteri langsung," ucap Kalapas Bengkalis seraya mengatakan apabila yang mendapat asimilasi melanggar ketentuan, maka akan di hukum seberat-beratnya.
Selain itu, disinggung terkait keresahan masyarakat terhadap program asimilasi yang membebaskan tahanan karena wabah corona. Lanjut Edi, bahwa pihak Lapas menggandeng para insan pers, tokoh-tokoh masyarakat, termasuk aparat penegak hukum (Apgakkum) untuk memberikan wawasan atau pandangan terkait asimilasi dalam rangka pencegahan covid-19 dan jangan disalahgunakan.
"Kita harapkan bersama sama untuk menyampaikan kepada warga binaan atau napi yang sudah di bebaskan," pungkasnya sambil menyampaikan bahwa sampai hari ini untuk jadwal berkunjung ke Lapas masih belum di perbolehkan sampai waktu yang belum ditentukan. (R24/Hari)