Menu

Tak Ada Kerjaan, Warga Ini Doakan Tenaga Medis Banyak yang Terjangkit Corona, Begini Buntutnya

Siswandi 16 Apr 2020, 09:59
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Entah apa yang ada dalam benak D alias A, seorang warga Kecamatan Luhak, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh, Kota Sumatera Barat. Bukannya memberi dukungan kepada para tenaga medis yang kini berjuang merawat pasien Corona, ia malah mendoakan mereka terjangkit virus yang kini terus mewabah itu. Aksi itu ia lakukan dengan memberikan komentar pada akun facebook milik istrinya. 

Aksi pelaku yang terkesan kurang kerjaan itu, akhirnya mendapat respon. Tak terima dengan aksi itu, D akhirnya dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh, kepada pihak Kepolisian. 

Buntutnya, D pun diamankan polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya. 

Dilansir kompas, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Dalam kasus ini, D dinilai telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. 

“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya, Rabu (15/4/2020) kemarin, saat melakukan video conference. 

Kelabui Petugas 

Ditambahkannya, sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas orang lain. Pelaku bahkan sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama. 

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya. 

Dalam kasus ini, D dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp1 miliar. ***