Perlu Sosialisasi, Masyarakat Pekanbaru Wajib Tahu Isi Perwako Tentang PSBB
RIAU24.COM - PEKANBARU - Warga Pekanbaru banyak yang tak tahu soal Peraturan Wali Kota (Perwako) dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meminta agar Perwako tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.
"Forkopimda meminta agar Perwako PSBB ini disosialisasikan. Karena ada hak masyarakat untuk mengetahui aturan ini melalui sosialisasi," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer usai rapat bersama Forkopimda, Rabu (15/4/2020) malam.
Di samping itu, Pemko Pekanbaru juga tengah menyempurnakan kesiapan dalam pelaksanaan PSBB. Sosialisasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru belum diketahui secara keseluruhan oleh warga.
"Pedoman apa saja yang dilarang dan apa saja yang dibolehkan. Kami akan sosialisasi melalui media, konferensi pers wali kota, camat, lurah, dan langsung kepada masyarakat melalui ketua RT dan RW," jelas M Noer.
Perlu diketahui, Pemko Pekanbaru belum memberlakukan PSBB 24 jam. Warga Pekanbaru masih diberi kesempatan untuk berusaha.
"Tetapi tetap pemerintah daerah akan mempersiapkan bantuan kepada keluarga yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, termasuk kategori miskin," ucap M Noer.
Beberapa kali dijelaskan bahwa di dalam data sosial itu ada tiga kategori yaitu miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Miskin dan hampir miskin sudah mendapat bantuan sebelum pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tetapi, warga yang rentan miskin belum mendapatkan bantuan. Kalau Pemprov Riau memberikan bantuan kepada rentan miskin maka Pemko Pekanbaru juga akan memberikan pada porsi yang lain. Tapi wali kota menyebutkan bahwa akan memberikan bantuan pada awal Ramadan," sebut M Noer. (R24/put)