Anggota BPD Kuansing Sudah Bisa Melaksanakan Tugas, Meski Belum Dilantik
RIAU24.COM - KUANSING- Akibat masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, tidak memungkinkan untuk dilakukan pelantikan dan pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Kuantan Singingi periode 2020-2026.
zxc1
Meskipun demikian, anggota BPD ini sudah bisa melaksanakan tugasnya. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kuantan Singingi Drs. Napisman, M.Si di Teluk Kuantan, Senin (13/4/2020) kemarin.
Menurutnya, Awalnya Dissos PMD Kuansing merencanakan pelantikan BPD periode 2020-2026 dijadwalkan pada 24 Maret 2020, hal itu bertepatan dengan berakhirnya masa tugas anggota BPD periode sebelumnya (2014 -2020). "Karena saat ini pandemi Covid-19, tidak memungkinkan untuk dilakukan pelantikan dan pengukuhan. Namun demikian, anggota BPD sudah bisa melaksanakan tugas terhitung sejak 2 April 2020," ujarnya.