Seperti Indonesia, Singapura Wajibkan Warganya Pakai Masker di Luar Ruangan, Melanggar Kena Denda 300 Dolar
RIAU24.COM - Rabu 15 April 2020, Seperti Indonesia, Negara Singapura kini mewajibkan warganya pakai masker ketika di luar ruangan. Namun Singapura lebih tegas dengan peraturan siapa yang melanggar bakal kena denda sebesar 300 Dolar Singapura.
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan
zxc1
Lawrence Wong katakan bagi yang melakukan olahraga dan anak-anak di bawah usia dua tahun, boleh tak memakai masker sesuai anjuran pakar medis. Wong mwnyebut bahwa pemerintah juga berupaya menutup jumlah layanan yang dianggap penting.