Seperti Indonesia, Singapura Wajibkan Warganya Pakai Masker di Luar Ruangan, Melanggar Kena Denda 300 Dolar
RIAU24.COM - Rabu 15 April 2020, Seperti Indonesia, Negara Singapura kini mewajibkan warganya pakai masker ketika di luar ruangan. Namun Singapura lebih tegas dengan peraturan siapa yang melanggar bakal kena denda sebesar 300 Dolar Singapura.
Baca juga: Situasi Darurat di Kota Rusia Saat Ukraina Menghantam Depot yang Menampung 2.000 Ton Amunisi
zxc1
Baca juga: Pasukan Israel Gerebek Biro Tepi Barat Al Jazeera, Keluarkan Perintah Penutupan untuk Penyiar Qatar
Lawrence Wong katakan bagi yang melakukan olahraga dan anak-anak di bawah usia dua tahun, boleh tak memakai masker sesuai anjuran pakar medis. Wong mwnyebut bahwa pemerintah juga berupaya menutup jumlah layanan yang dianggap penting.