Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah
RIAU24.COM - PEKANBARU - Jelang penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru guna memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19. Diharapkan masyarakat Kota Pekanbaru mematuhi aturan tersebut nantinya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani kepada wartawan, Rabu (15/4/2020). Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut jika Peraturan Walikota (Perwako) telah disetujui.
“Terkait hal ini kita juga meminta kepada Pemko agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pintanya.
Lebih lanjut disampaikan politisi PKS ini bahwa aturan mengenai penerapan jam malam agar diketahui masyarakat luas, yakni mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB. Dengan adanya aturan tersbut tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Mengenai pemberian bantuan kepada masyarakat selama penerapan PSBB nantinya, kita minta Pemko agar melakukan pendataan real dilapangan. Selain itu masyarakat yang punya kelapangan rezeki untuk melakukan kesetiakawanan kepada sesama, dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,” harapnya. (R24/put)